Sumber :
- Erfan Septyawan
Aparat Polresta Cirebon Berhasil Amankan Remaja Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Media Sosial
Kamis, 22 September 2022 - 02:04 WIB
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (esn/ade)