angkapan layar tayangan CCTV di pos satpam Perumahan Pesona Cibeureum Permai yang menayangkan detik-detik minibus Xpander F 1349 OJ menabrak angkot di Jalan Raya RA Kosasih, Sukabumi, Kamis, (22/9)..
Sumber :
  • ANTARA

Kecelakaan Maut Tewaskan Tiga Warga di Sukabumi Akibat Sopir Xpander Hilang Kendali, Ini Kronologinya

Kamis, 22 September 2022 - 21:57 WIB

Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal dunia karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.

"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral