Sumber :
- Tvonenews.com/Rizki Agustana
Bobol ATM Capai Rp1,9 M, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Sukabumi 1 Masih Buron
Senin, 26 September 2022 - 17:52 WIB
Pelaku disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (raa/ree)