- Tim tvOne - Erfan Septyawan
Melecehkan Anak Tiri, Oknum Polisi di Cirebon Diamankan
"Oleh penyidik telah meminta hasil visum, setelah hasil visum keluar, pada 6 September dilakukan penangkapan kepada pelaku yang merupakan oknum polisi," ujarnya.
Sehari setelah ditangkap, pada 7 September 2022 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Cirebon.
"Sampai dengan hari ini, artinya sudah 19 hari kami melakukan penahanan," ungkapnya.
Terkait penggunaan pasal, pihaknya juga menjatuhi hukuman berlapis yang mengharuskan pelaku menjalani masa tahanan maksimal hingga 20 tahun.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif, juga memberikan ruang terbuka untuk masyarakat untuk ikut mengawasi kasus tersebut.
"Terkait dengan transparansi kami membuka ruang bagi temen-temen media maupun khalayak yang ada untuk sama - sama melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bagi penyidik yang kedapatan melakukan pelanggaran yang disengaja.