Polisi menunjukan alat bukti pembunuhan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Sukabumi.
Sumber :
  • tim tvOne - Rizki Gustana

Sadis! Gegara Potong Bambu, Pria di Sukabumi Tewas Dibacok

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:25 WIB

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama pelaku polisi mengamankan barang bukti sebilah golok dan pakaian yang digunakan korban.

(raa/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral