Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirop yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Erfan Septyawan

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirop yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:38 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Ratusan obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang beredar di sejumlah apotek yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon disita oleh petugas dari Polresta Cirebon. 

Ratusan botol obat sirop tersebut disita oleh Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan pengecekan terhadap peredaran sirop yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, ratusan obat sirop tersebut diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, diamankannya obat sirop tersebut merupakan respon cepat atas keputusan BPOM yang menarik peredarannya. Sehingga pihaknya turun langsung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami langsung bergerak cepat dan melakukan pengecekan setelah BPOM merilis lima jenis obat sirop yang ditarik peredarannya karena mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol," kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat Sore (21/10/2022).

Adapun obat sirop yang diamankan jajarannya dari sejumlah apotek tersebut terdiri dari 74 botol Unibebi Cough Syrup 60 ml, 44 botol Termorex Syrup 60 ml, 43 botol Termorex Syrup 30 ml, dua botol Termorex Baby, dan lainnya.

Nantinya, petugas akan berkoordinasi dengan BPOM untuk tindakan lebih lanjut terhadap obat sirop yang diamankan. Ia mengatakan, diamankannya obat tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Dinas Kesehatan dalam pengecekan tersebut. Bahkan, kegiatan serupa dengan pihak terkait juga bakal terus dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Sementara itu, untuk obat sirop yang sudah disita, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BPOM untuk tindakan lebih lanjut. (esn/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral