Pelaku pencabulan anak di Depok.
Sumber :
  • Mely Kasna/tvOne

Bocah 12 Tahun di Depok Dicabuli “Om Badut” Usai Dicekoki Miras dan Obat Penenang

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:47 WIB

Atas aksi bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mka/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral