Uang.
Sumber :
  • Antara/Eric Ireng

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Korban Capai 116 Orang

Rabu, 16 November 2022 - 07:46 WIB

BogorMahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). Korban tercatat 116 orang.

Mereka tertipu akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun, para korban tidak menerimanya sesuai janji.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dua laporan resmi mahasiswa IPB terjerat pinjol sudah masuk sejak akhir Oktober 2022.

Kini, Polresta Bogor Kota sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan terkait mahasiswa IPB terjerat pinjol.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar. Tidak semuanya mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.

Dia menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB terjerat pinjol yang tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar.

Modus awal SAN kepada korbannya tidak terkait dengan pinjol. Mulanya, terlapor hanya menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Namun, syarat yang disampaikan SAN adalah para pelapor atau para korban (mahasiswa IPB terjerat pinjol) ini harus mengajukan pinjaman online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, saat ini di Polresta Bogor Kota tercatat ada lima pinjol yang dipakai investor lain di akun toko online milik SAN.

Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Hingga sekarang, mahasiswa IPB terjerat pinjol alias para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral