- Asep Bar Bara
Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal Tanpa Cukai yang Telah Menjadi Milik Negara Senilai Rp4,1 Miliar
Bandung, Jawa Barat - Jelang akhir tahun, Bea Cukai Bandung musnahkan barang ilegal tanpa cukai yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Bandung, pada Rabu (30/11/2022) Siang.
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022, dengan nilai total sebesar Rp4,1 Miliar.
Bea Cukai Bandung musnahkan barang ilegal tanpa cukai yang telah menjadi barang milik negara (bmn) dari hasil penindakan sepanjang tahun 2022, di halaman kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (30/11/2022) siang.
Pemusnahan sendiri dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean, yaitu rokok ilegal, ratusan botol miras, dan barang bukti lainnya, barang ini dimusnahkan, kantor bea cukai bandung bersama instansi terkait memusnahkan barang-barang tersebut dengan cara di bakar dan dihancurkan.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,1 miliar, sedangkan nilai potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar mencapai Rp2,145 miliar," ujar Budi Santoso, Kepala Bea Cukai Bandung.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi barang ilegal tanpa cukai, yang sedikitnya dapat merugikan negara. (abb/ade)