Sidang kasus TPPU di Pengadilan Negeri kelas 1 Bale Bandung..
Sumber :
  • tvOnenews/Rizki Agustana

Sidang Kasus TPPU Berlanjut di Pengadilan Bale Bandung

Sabtu, 17 Desember 2022 - 19:26 WIB

Bandung, Jawa Barat - Sidang kelima kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Pengadilan Bale Bandung Kelas 1A dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara memanas. Sidang memanas ketika anggota hakim memaksa saksi Sri Sujatmoko untuk mengakui bukti transfer.

Pasalnya saksi menyebutkan bahwa 5 SPBU yang dibangun Irfan dari aliran dana milik SG, termasuk dua diantaranya di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi atas nama pemilik Endang Kusumawati, istri dari Irfan. 

Dalam memberikan pertanyaannya hakim ngotot dan menyudutkan saksi Sri Sujatmoko sebagai kontraktor yang membangun SPBU milik SG dan milik terdakwa Irfan Suryanagara.

"Situasi memanas muncul pada saat anggota majelis hakim ngotot terhadap saksi soal keberadaan tanda tangan terdakwa Endang Kusumawati yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap Sujatmoko sebagai saksi dari pihak kontraktor," ungkap penasehat hukum Korban SG, Jhon Pangestu, Jumat (16/12/2022).

Saat situasi memanas akhirnya, ketua majelis hakim menengahi debat tersebut karena khawatir membebani psikologis saksi dalam persidangan. 

"Ini terjadi, karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit dan meragukan," terang Jhon. 

Saat ditanyakan oleh Hakim diakhir persidangan, Endang pun menjawab bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen itu membenarkan asli tandatangan dirinya.

"Diakhir pun jelas terdakwa Endang mengakui itu tandatangannya" ucap Jhon.

Diketahui, Sidang Kelima kasus TPPU dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara yang digelar Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai terperiksa. 

Pemeriksaan terhadap BPN Kabupaten Sukabumi sebagai saksi terkait status kepemilikan tiga aset yang ada di Kabupaten Sukabumi. 

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jhon Pangestu menyebut ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi. 

"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," ujar Jhon. 

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga aset milik terdakwa yang telah disita, diantaranya lahan yang dijadikan SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung. 

"Hasil persidangan bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disita Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu." tandas Jhon Pangestu.(raa/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral