- Suhendar/tvOne
Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus
Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini hasil sitaan dan statusnya sudah inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 173 tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus," ungkap Mumuh, Selasa (27/12/2022).
Untuk perkara tindak pidana umum yang lebih menonjol, yaitu perkara narkotika dan obat. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ekstasi sebesar 40,652 gram, sabu-sabu 36,4735 gram, ganja 1,783 kilogram, ganja sintesis 36 gram dan alat hisap sabu 19 buah.
"Kami memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli sampai dengan Desember 2022," katanya.
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, dimusnahkan juga barang bukti dari perkara tindak pidana umum keamanan, ketertiban dan pidana khusus sebanyak 1 perkara.
"Untuk barang bukti pidana umum lainnya ada bahan kimia formalin 23 karung, minuman beralkohol 1.777 botol, tembakau (rokok palsu tanpa cukai), air softgun 1 pucuk, senjata tajam 44 buah, kunci T astag 52 buah dan pakaian bekas helm ada sebanyak 52 buah,” ucapnya.
Pemusnahan itu ditandai penghancuran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan cara diblender dan pembakaran oleh Kejari Kabupaten Bandung.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," ujarnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kabupaten Bandung. (suh/nsi)