- tim tvone/Azizi Ervan
Nyamar jadi Ojol, Polres Cirebon Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Cirebon, tvOnenews.com - Tim Khusus Satuan Reserse Krimminal (Tim Sus Satreskrim) Polres Cirebon, Jawa Barat, berhasil bekuk empat orang pelaku sindikat spesial pencurian rumah kosong di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan keempat pelaku tersebut viral di media sosial saat Tim Sus Satreskrim Polres Cirebon menangkap pelaku tersebut di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dalam rekaman video amatir milik warga yang melintas, terlihat sejumlah personel Tim Sus Satreskrim Polres Cirebon menyamar menjadi pengemudi ojek online (Ojol). Bahkan tampak warga yang tidak mengetahui penangkapan tersebut, terlihat panik.
Sebelumnya, keempat pelaku tersebut sempat membobol rumah kosong di Kampung Simaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Aksi pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam video rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk dengan membobol kunci gerbang dan masuk ke rumah kosong tersebut. Kurang dari 10 menit, para pelaku berhasil menguras isi rumah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu pelaku membawa senjata api rakitan yang berisi 6 butir peluru.
"Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku membawa senjata api rakitan dengan amunisi yang terpasang sebanyak 6 butir peluru," Ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon, Selasa (3/1/2023).
Lanjut Fahri, diketahui para tersangka ini merupakan sindikat spesialis pencurian rumah kosong.
"Selanjutnya para tersangka kita lakukan introgasi, dan dari hasil pengakuan tersangka, dan hasil dari pendataan para korban, akhirnya diketahui bahwa tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian pemberatan dengan sasaran rumah kosong," Lanjutnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, kata Fahri, para tersangka ini menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi target sasaran, sebelum mereka beraksi.
"Modus operandinya bahwa tersangka menggambar situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah, selanjutkan para korban beraksi," Katanya.
Tambah Fahri, sebelum melakukan aksinya, para tersangka ini mengontrak disalah satu kontrakan sekutar rumah yang akan menjadi target sasaran.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka tinggal di sekitar lokasi tempat sasaran yang akan dituju. Pada kasus ini, tersangka sudah tinggal di kontrakan sekitar lokasi selama satu bulang setengah," Tambahnya.
Diketahui, dari hasil introgasi keempat pelaku ini berinisial JH, BD, DS, dan JS.
"Dari hasil introgasi, keempat tersangka berinisial JH, BD, DS dan JS memiliki peran masing-masing," Ujarnya.
Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing, kedua pelaku ada yang menjadi joki, dan sisanya menjadi eksekutor.
"Di mana DS dan JS berperan sebagai joki pengendara sepeda motor, sedamgkan JH dan BD berperan sebagai eksekutor," ujarnya.
Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Kini keempat pelaku harus mendekam di Rutas Mapolres Cirebon Kota dan dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Esn/aag)
alis Pencurian Rumah Kosong
Cirebon, tvOnenews.com - Tim Khusus Satuan Reserse Krimminal (Tim Sus Satreskrim) Polres Cirebon, Jawa Barat, berhasil bekuk empat orang pelaku sindikat spesial pencurian rumah kosong di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan keempat pelaku tersebut viral di media sosial saat Tim Sus Satreskrim Polres Cirebon menangkap pelaku tersebut di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dalam rekaman video amatir milik warga yang melintas, terlihat sejumlah personel Tim Sus Satreskrim Polres Cirebon menyamar menjadi pengemudi ojek online (Ojol). Bahkan tampak Warga yang tidak mengetahui penangkapan tersebut, terlihat panik.
Sebelumnya, keempat pelaku tersebut sempat membobol rumah kosong di Kampung Simaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Aksi pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam video rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk dengan membobol kunci gerbang dan masuk ke rumah kosong tersebut. Kurang dari 10 menit, para pelaku berhasil menguras isi rumah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu pelaku membawa senjata api rakitan yang berisi 6 butir peluru.
"Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku membawa senjata api rakitan dengan amunisi yang terpasang sebanyak 6 butir peluru," Ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon, Selasa (3/1/2023).
Lanjut Fahri, diketahui para tersangka ini merupakan sindikat spesialis pencurian rumah kosong.
"Selanjutnya para tersangka kita lakukan introgasi, dan dari hasil pengakuan tersangka, dan hasil dari pendataan para korban, akhirnya diketahui bahwa tersangka merupakan sindikat spesialis pencurian pemberatan dengan sasaran rumah kosong," Lanjutnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, kata Fahri, para tersangka ini menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi target sasaran, sebelum mereka beraksi.
"Modus operandinya bahwa tersangka menggambar situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah, selanjutkan para korban beraksi," Katanya.
Tambah Fahri, sebelum melakukan aksinya, para tersangka ini mengontrak disalah satu kontrakan sekutar rumah yang akan menjadi target sasaran.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka tinggal di sekitar lokasi tempat sasaran yang akan dituju. Pada kasus ini, tersangka sudah tinggal di kontrakan sekitar lokasi selama satu bulang setengah," Tambahnya.
Diketahui, dari hasil introgasi keempat pelaku ini berinisial JH, BD, DS, dan JS.
"Dari hasil introgasi, keempat tersangka berinisial JH, BD, DS dan JS memiliki peran masing-masing," Ujarnya.
Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing, kedua pelaku ada yang menjadi joki, dan sisanya menjadi eksekutor.
"Di mana DS dan JS berperan sebagai joki pengendara sepeda motor, sedamgkan JH dan BD berperan sebagai eksekutor," ujarnya.
Dari keempat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Kini keempat pelaku harus mendekam di Rutas Mapolres Cirebon Kota dan dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Esn/aag)