- tim tvone/opi riharjo
Polres Indramayu Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba dari Sel Tahanan, Ada 13 Orang Terlibat
Indramayu, tvonenews.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga belas (13) orang tersangka peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Bahkan, satu diantaranya merupakan narapidana lapas kelas II B kabupaten Indramayu, yang ditengarai sebagai pengendali narkoba di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil sita sedikitnya 67,33 gram sabu, 26,75 gram ganja kering, obat keras tertentu 3.472 butir, serta uang hasil transaksi.
Ketiga belas tersangka berinisial M, N, R, K, S, R, S, MS, SE, RZ, M, YR, serta, AL, digelandang usai ditangkap petugas satuan reserse narkoba, Polres Indramayu, Jawa Barat, karena merupakan sindikat peredaran narkoba, di kabupaten Indramayu.
"Kami berhasil mengungkap 10 kasus, dari sepuluh kasus tersebut kita mengamankan tiga belas tersangka. Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu 67,33 gram, ganja kering 26,75 gram. Obat keras tertentu jenis tramadol hcl 2.098 butir, hexymer 924 butir dan dextro 450 butir. jumlah keseluruhan 3.472 butir," terang AKBP Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, kepada tvOneNews.com, kamis (26/1/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga, yang mengetahui akan terjadi transaksi narkoba di sebuah tempat.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap para tersangka, ketiga belas tersangka ini merupakan warga kabupaten Indramayu.
Para pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Indramayu kota dan wilayah Indramayu barat.
"Jadi modus oprandi mereka dengan bertransaksi menggunakan sistem tempel, si pengedar menaroh narkoba ke suatu tempat selanjutnya si pengedar memberikan informasi terkait titik koordinatnya kepada pembeli, jadi pembeli datang dan langsung mengambil, dan ada juga melalui jasa pengiriman," lanjut AKBP Fahri Siregar.
Tak hanya di situ, petugas kemudian mengembangkannya hingga berhasil menangkap pengendali narkoba jenis sabu ber inisial AL, yang masih bersetatus warga binaan (narapidana) lapas kelas II B Indramayu, yang di tengarai sebagai pengendali narkoba di kabupaten Indramayu.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sedikitnya sedikitnya 67,33 gram sabu, 26,75 gram ganja kering, obat keras tertentu 3.472 butir, serta uang hasil transaksi. Petugas juga menyita handphone, yang digunakan untuk alat transaksi narkoba.
"Jaringan tertentu, kita masih dalami dari lapas, ada pengedar yang kita akhirnya kita selidiki, kita ketahui bahwa berada dari lapas," tandas AKBP Fahri Siregar.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan besar pengendali narkoba di balik jeruji besi.
Sementara, ketiga belas tersangka akan di jerat undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.(oro/aag)