Sumber :
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Tok! Uang Korban Robot Trading DNA Pro Akademi Dikembalikan, Empat Orang Terdakwa Mendekap di Penjara
Rabu, 1 Februari 2023 - 00:17 WIB
Bandung, tvOnenews.com - Kasus Robot Trading DNA Pro telah masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, terdaftar dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Salah satu Kuasa Hukum korban Robot Trading DNA Pro Akademi, Zainul Arifin, mengatakan persidangan sempat diwarnai dengan drama.
"Sebelum sidang dimulai sempat terjadi drama karena JPU terlambat menghadirkan para terdakwa dan pengunjung sempat ditegur karena menimbulkan suara kebisingan," jelas dia, saat dihubungi media, Selasa (31/1/2023).
Meski begitu, Zainul mengungkapkan amar putusan hakim terhadap Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan kurungan 4 tahun penjara dengan denda 2 miliar subsider 1 tahun penjara.