Tersangka S saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (16/2/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Oknum Kepala Desa Diamankan Polres Pemalang, Diduga Korupsi APBDes 2020

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:56 WIB

"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tambahnya. (Hhm/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral