Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Oknum Kepala Desa Diamankan Polres Pemalang, Diduga Korupsi APBDes 2020
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:56 WIB
"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tambahnya. (Hhm/Buz)