Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Duo Residivis Curanmor asal Banjarnegara Diringkus Satreskrim Polres Purbalingga
Senin, 27 Februari 2023 - 17:04 WIB
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," jelasnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap curanmor. Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian," pungkasnya.(Sjo/Buz)