Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri, Dua Oknum ASN Polda Jateng Juga Diperiksa

Senin, 6 Maret 2023 - 15:21 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Lima oknum anggota Polda Jateng akan disidang kode etik karena terlibat dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri gelombang 2022. Ternyata, pada kasus tersebut juga melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Polda Jateng dan kini sedang diperiksa.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, dua oknum itu seorang dokter dan seorang ASN.

"Satu dokter, satu lagi ASN," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023).

Akan tetapi, Iqbal belum bisa menjelaskan sejauh mana keterlibatan kedua oknum ASN itu. Namun dirinya menegaskan kedua oknum ASN Polri itu juga akan segera disidang.

"Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya dan karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin. Kalau nggak hari ini besok, yang pasti sudah lengkap berkasnya,” jelasnya.

Sebelumnya, kelima oknum polisi yang akan menjalani persidangan atas kasus KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

"Jadi yang sudah sidang kode etik ada, 5 tapi yang belum ada 2. Hasil akan disampaikan setelah mendapat informasi dari Bidpropam," katanya

Ia menegaskan, institusinya berkomitmen untuk mempertahankan prinsip BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis). Dirinya juga memastikan fungsi pengawasan akan terus berjalan.

"Kapolda tadi pagi sudah menegaskan komitmennya beliau untuk mempertahankan dan melaksanakan prinsip BETAH dalam proses rekrutmen Polri, jadi kita kembali memunculkan kepercayaan publik lewat rekrutmen Polri karena memang rekrutmen Polri adalah awal dari polisi dibentuk itu tadi penekanan dari Bapak Kapolda. Beliau berkomitmen termasuk juga satuan-satuan pengawas akan diperketat fungsinya," imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral