- Tim tvOne - Edi Mustofa
Niat Menagih Hutang, Seorang ABG di Pekalongan Jadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda
Oleh tersangka, korban bukannya diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam. Ketiganya kemudia menuju ke lokasi kejadian di sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya.
Sementara itu salah satu tersangka FA, mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal korban.
"Saya tidak kenal. Jadi, dianya (korban) ke rumah minta tolong sama bapak saya, terus minta tolongnya untuk menagih utang ke temen saya (mantannya). Utangnya sebesar Rp 300 ribu. Terus bapak saya minta sama kakak saya (UF) untuk bantuin dia. Sudah kita bantuin ngantarnya," kata FA.
Sedangkan UF (21) yang mengaku, setelah berniat mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang, kemudian dirinya mengajak ke warung tongkrongan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop, yang saat itu dijaga temanya.
“Habis itu mau pulang. Mau dianterin pulang, dianya gak mau. Dianya takut pulang. Habis itu saya bawa dulu ke angkringan dulu biar tenang. Habis itu ke pertashop. Tidur di sana. Soale gak ada pikiran lagi mau ditidurkan di mana,” kata UF
Di lokasi Pertashop korban digilir oleh ketiga tetsangka. Awalnya dilakukan oleh FAB (19), kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21). Barulah paginya korban diantar pulang di dekat rumah saudaranya korban.
Kapolres Pekalongan, menambahkan, akibat peristiwa tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling sedikit tiga tahun penjara. (Hhm/Buz)