- Tim tvOne - Edi Mustofa
Niat Menagih Hutang, Seorang ABG di Pekalongan Jadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda
Pekalongan, tvOnenews.com - Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG jadi korban pencabulan yang dilakukan bergiliran oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023) menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (27/02/2023) di sebuah Pertashop yang berada di Wilayah Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, Jawa Tengah.
"Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berlokasi di pertashop di Desa Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo. Yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiga pelaku sudah kita amankan," kata Arief Fajar Satria.
Pelaku kakak beradik UF (21) dan FA (19) dan AM (21). Pelaku AM yang juga penjaga Pertashop. Ketiganya warga Desa Gembong Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan korban sendiri yakni berinisial NSR (16) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
" Tersangka yang kita amankan ada tiga. Yakni AM, FA, dan UF. Kemudian mereka melakukan pencabulan di pertashop itu dengan dalih akan mengantar pulang ke rumah karena sudah larut malam. Dan mereka melakukan pencabulan pada pukul 01.30 ketika pertashop itu dalam kondisi sepi," ungkapnya.
Menurut Kapolres peristiwa tersebut berawal pada Minggu malam (26/02/2023), awalnya korban berencana untuk menagih hutang temanya sebesar Rp 300 ribu. Korban minta tolong untuk diantar (pelaku) kakak – adik, untuk menagih ke rumah mantannya.
”Tersangka yang mengantar korban untuk menagih hutang kerumah temannya. Kemudian tersangka menawarkan koban untuk diantar pulang,” ungkapnya.
Oleh tersangka, korban bukannya diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam. Ketiganya kemudia menuju ke lokasi kejadian di sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya.
Sementara itu salah satu tersangka FA, mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal korban.
"Saya tidak kenal. Jadi, dianya (korban) ke rumah minta tolong sama bapak saya, terus minta tolongnya untuk menagih utang ke temen saya (mantannya). Utangnya sebesar Rp 300 ribu. Terus bapak saya minta sama kakak saya (UF) untuk bantuin dia. Sudah kita bantuin ngantarnya," kata FA.
Sedangkan UF (21) yang mengaku, setelah berniat mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang, kemudian dirinya mengajak ke warung tongkrongan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop, yang saat itu dijaga temanya.
“Habis itu mau pulang. Mau dianterin pulang, dianya gak mau. Dianya takut pulang. Habis itu saya bawa dulu ke angkringan dulu biar tenang. Habis itu ke pertashop. Tidur di sana. Soale gak ada pikiran lagi mau ditidurkan di mana,” kata UF
Di lokasi Pertashop korban digilir oleh ketiga tetsangka. Awalnya dilakukan oleh FAB (19), kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21). Barulah paginya korban diantar pulang di dekat rumah saudaranya korban.
Kapolres Pekalongan, menambahkan, akibat peristiwa tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling sedikit tiga tahun penjara. (Hhm/Buz)