- Tim tvOne - Abdul Rohim
Beraksi di Dua TKP, Seorang Perempuan Pelaku Gendam Diringkus Polresta Pati
Pati, tvOnenews.com - Seorang Perempuan pelaku penipuan dengan modus hipnotis atau gendam, berinisial EA alias Pamela (36), warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polresta Pati.
Kasus ini terbongkar setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Desa Geritan Kecamatan Pati. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB tim Buser berhasil mengamankan diduga pelaku.
"Setelah diintrogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus Gendam di Desa Geritan dan Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil," kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, Selasa (7/3/2023).
AKP Pujiati menambahkan, modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan adalah dengan cara mendatangi rumah target membawa sembako dengan maksud memberikan bansos (bantuan sosial), kemudian korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa jawa halus.
"Setelah itu korban diluar kesadaran menuruti keinginan pelaku sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. Selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban," imbuhnya.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp. 7 juta. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan TKP lainnya.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Juncto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati," pungkasnya. (Arm/Buz)