Enam Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Manusia Prostitusi Online Open BO..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Enam Mucikari Open BO Aplikasi Michat Digulung Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:24 WIB

Modus para pelaku yaitu menggunakan aplikasi Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik. Setelah ada tamu yang akan memesan, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku. 

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari harga Rp 300 ribu sampai satu juta rupiah. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, lalu pelaku keluar dari kamar," rincinya. 

Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 sampai Rp 100 ribu, untuk satu kali melayani tamu.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti enam unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih empat juta rupiah.

Dalam kasus ini, tambahnya, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan, para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terangnya. 

Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (Sjo/Dan)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral