- tim tvone/andhi
Peras PT Adhi Karya Ratusan Juta, Polisi Langsung Bekuk Ketua LSM di Grobogan
Perwakilan PT Adhi Karya yang merasa terintimidasi selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta yang dimasukan ke dalam amplop coklat ke kantor LI-TPK-ANRI di Kecamatan Gubug pada Sabtu (11/3/2023) pagi.
"Tersangka diamankan saat itu juga berikut barang bukti uang tunai Rp 100 juta yang diterimanya," tutur Dedy.
Sementara itu dalam jumpa pers, tersangka mengaku sebelumnya telah menemukan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan yang dikerjakan PT Adhi Karya.
"Kami kroscek lapangan, temukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dan perwakilan PT Adhi Karya pun datang ke kantor memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik. Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini.
"Atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kaisar. (spo)