- Tim tvOne - Aditya Bayu
Lestarikan Candi Gedong Songo di Kab. Semarang, Kemendikbudristek Terapkan Sistem Zonasi
Semarang, tvOnenews.com - Guna menjaga kelestarian peninggalan sejarah Candi Gedongsongo, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan sistem zonasi di Candi Gedongsongo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu demi menjaga kelestarian candi bercorak Hindu yang terletak di lereng Gunung Ungaran. Komplek Candi Gedong Songo diperkirakan dibangun pada abad ke-9 Masehi dan saat ini menjadi salah satu ikon pariwisata Kabupaten Semarang.
Direktur Perlindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin, mengatakan, penerapan kawasan zonasi itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo.
"Zonasi merupakan salah satu amanat undang-udang cagar budaya Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dimana ada pembagian-pembagian ruang dari zona inti, zona penyangga, zona penunjang dan Zona pengembangan,” jelas Judi Wahjudin pada Kamis (15/3/2023).
Ditambahkan oleh Judi, ada empat zonasi yang akan diterapkan Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo. Pertama, zona inti yang mencakup seluruh area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.
" Kedua yaitu, zona penyangga, ini merupakan area yang difungsikan untuk perlindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya," tambahnya.
Dilanjutkan oleh Judi, Zona Pengembangan atau area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, landskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.
"Terakhir zona penunjang atau area diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan RTRW Kabupaten Semarang," imbuhnya.
Ditegaskan oleh Judi, penerapan zonasi itu penting dilakukan untuk menjaga agar kawasan candi tetap lestari dan terhindar dari kerusakan.
“Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan. Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Abc/Buz)