- Tim tvOne - Efendi Rois
Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Gus Nur: Kita Bertemu di Padang Mahsyar
"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silahkan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," kata Hakim Ketua.
Kepada majelis hakim, Bambang Tri membacakan sebuah tulisan tentang rencana gugatannya kepengadilan terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.
"Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. . . . Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Bambang Tri.
Bambang mengatakan bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan dibacakan nanti. Dokumen itu disebut tidak diubah sejak 3 bulan lalu. Usai sidang, Bambang Tri, enggan berkomentar banyak.
"No coment, saya tetap menghormati putusan pengadilan," tutupnya, sambil berjalan meninggalkan ruang sidang. (Ers/Buz)