CCTV Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Kali Semarang.
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Terungkap! Penabrak Vito di Kampung Kali Semarang Ternyata Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sebelum Kecelakaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 23:53 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Penabrak Vito Raditya (18) berinisial K (15) ditetapkan anak berkonflik dengan hukum oleh Polrestabes Semarang. Meski demikian, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, kepolisian tidak menahan K karena masih dibawah umur. 

K menabrak Vito ketika sedang memboncengkan teman wanitanya mengendarai R25. Ternyata, sebelum kecelakaan, K juga melanggar peraturan lalu lintas.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ada enam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anak K sebelum menabrak Vito. Pelanggaran yang pertama yakni K menyalip kendaraan pikup yang melaju searah dari lajur kiri. 
 
“Dari hasil alat bukti digital forensik yang kami peroleh, anak K mendahului kendaraan pikup dari sebelah kiri. Dan pandangan saudara Vito karena terhalangi pikup tadi maka dia (Vito) tidak dapat mengantisipasi (tabrakan),” ujar Ardi didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat jumpa pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023). 
 
“Tata cara lalu lintas kita tidak boleh mendahului kendaraan dari sebelah kiri,” lanjutnya.
 

Kemudian pelanggaran kedua adalah anak K yang masih dibawah umur otomatis belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dari kepolisian. Selanjutnya anak K juga mengemudi dengan kecepatan tinggi atau melewati batas kondisi jalan di lokasi kejadian.

“Dari saksi ahli Dinas Perhubungan, terhadap kelas jalan di lokasi itu maksimal 50-60 kilometer per jam. Ini diduga kecepatan dari anak K melebih kecepatan rata-rata yang diperbolehkan sehingga dia tidak bisa mengantisipasi adanya kendaraan yang saat itu sedang melintas,” paparnya. 
 
Lalu saat berkendara, anak K dan pembonceng juga tidak mengenakan helm. Dan pelanggaran terakhir adalah motor yang dikendarai ternyata juga nunggak dari pembayaran pajak. 
 
Lebih lanjut, Ardi menerangkan, dari titik tabrak itu lebih dari setengah median jalan. Artinya Vito sudah hampir melintasi atau menyebrangi jalan tersebut. 
 
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menjelaskan, dari segi aturan lalu lintas, memang jalur lurus lebih diutamakan. Namun dari kejadian ini, setelah olah tempat kejadian perkara, kepolisian menemukan memang beberapa pelanggaran yang dilakukan anak K mengakibatkan terjadinya kecelakaan. 
 
“Ada empat saksi, pertama saksi yang melihat kejadian langsung, kemudian dari pemboncengnya baik pembonceng dua-duanya lalu saksi ahli,” imbuhnya. 
 
Sebagai informasi, insiden lalu lintas itu terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali pada 8 Maret lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Vito berboncengan dengan M mengendarai Yamaha Jupiter kemudian anak K dan T berboncengan dengan Yamaha R25. 
 
Terlihat dalam rekaman CCTV Yamaha Jupiter korban tersambar R25 cukup keras. Pasca kejadian, Vito dirawat intensif di RSUP dr. Kariadi Semarang karena luka parah dan kritis. Namun Vito meninggal dunia pada 20 Maret 2023.(dcz)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral