- ANTARA
Partai Demokrat Temanggung Ajukan Perlindungan Hukum ke PN, Ada Apa?
Temanggung, tvOnenews.com - Terkait adanya permasalahan yang ada di partai Demokrat, DPC Parti Demokrat Kabupaten Temanggung mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri(PN) Temanggung.
Hal tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) Presiden (KSP) Moeldoko tentang pengambilalihan Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Irawan di Temanggung, mengatakan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri tersebut, terkait dengan peninjauan kembali KSP Moeldoko.
"Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan kami sudah 16 kali menerima gugatan dalam perkara ini dan kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Pak Moeldoko memenangkan," katanya, Senin (3/4/2023).
Hal tersebut Ia lakukan bersama teman-teman dari Partai Demokrat Kabupaten Temanggung dan serentak seluruh Indonesia.
"Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya," lanjutnya.
Humas PN Temanggung Sularto menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung.
"Dapat kami jelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian dari teman-teman DPC Partai Demokrat ini sedang disidangkan di MA dalam tingkat peninjauan kembali, mengenai bagaimana putusannya, nanti kami dari Pengadilan Negeri Temanggung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman tidak dapat memberikan komentar apapun, mari kita tunggu putusan PK-nya," katanya. (Ant/Dan)