- Tim tvOne - Galih Manunggal
Dua Penjahat Modus Ganjal ATM Berhasil Ditangkap Polres Jepara
Kemudian korban merasa aneh dan curiga sehingga mengecek saldo ke Bank dan benar uangnya telah berkurang sebesar Rp. 3.700.000,-.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi dan selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu (2/4/2023), pelaku ditangkap di ATM Spbu Mulyoharjo yang saat itu para pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM.
Kedua pelaku akhirnya diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jepara beserta barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan KBM Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi di wilayah Jepara 3 TKP berbeda dan juga di wilayah Kabupaten Batang.
"Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," jelas Kapolres. (gml/buz)