- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Dua Remaja di Kebumen Diamankan Polisi saat Jual Serbuk Petasan 20 Kilogram
Kebumen, tvOnenews.com - Dua remaja asal Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
MH (23) dan WH (19) kedapatan memiliki bubuk petasan seberat kurang lebih 20 kilogram lengkap dengan 20 lembar sumbunya.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas AKP Heru Sanyoto menyampaikan, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 11.15 WIB.
"Penangkapan keduanya berawal saat mau COD-an, tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan kurang lebih 20 kilogram," kata AKP Heru dalam siaran persnya, Rabu (12/4/2023).
Kepada polisi, dua remaja tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan Rp10 ribu per satu kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya diamankan polisi.
Berbekal informasi dari keduanya saat ini polisi melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.
Di waktu yang bersamaan Polsek Ambal juga berhasil mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.
Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan.
Kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukuman tinggi bagi para pemilik dan pembuat.
Pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.
"Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tandasnya. (wkn/buz)