Sumber :
- Humas Jateng
Balon Udara di Jawa Tengah Ganggu Penerbangan, Menhub Minta Ditertibkan
Senin, 24 April 2023 - 03:50 WIB
Sesuai aturan tersebut, balon udara bisa diterbangkan dengan berbagai ketentuan. Di antaranya harus adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara tersebut.
Kemudian harus memenuhi ketentuan lokasi dan waktu penerbangan balon udara, ketentuan warna dan ukuran balon udara, serta ketentuan peralatan yang digunakan dan batasan area penerbangan balon udara.
Perlu diketahui, pada Mei tahun lalu polisi telah menindak kegiatan menerbangkan balon udara di Ponorogo selama bulan Ramadan. Balon udara diketahui merupakan tradisi masyarakat Ponorogo saat Lebaran. (rpi/ebs)