- Humas Jateng
Balon Udara di Jawa Tengah Ganggu Penerbangan, Menhub Minta Ditertibkan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyoroti adanya balon udara yang terdapat di beberapa daerah seperti Pekalongan, Wonosobo (Jawa Tengah) dan Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Menhub Budi, keberadaan balon udara tersebut dapat mengganggu perjalanan pesawat di tempat tersebut.
Dia menambahkan, balon-balon udara itu membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat berpotensi menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut.
"Di matra udara, dalam catatan Kementerian Perhubungan Dirjen Udara, sudah ada balon-balon udara yang ada di Pekalongan dan Wonosobo, ini mengganggu perjalanan pesawat di tempat-tempat itu," kata Budi saat jumpa pers daring, Minggu (23/4/2023).
Budi mengatakan, dirinya telah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal ini agar disampaikan kepada jajarannya.
"Tadi saya sudah mohon kepada Kapolri untuk memberikan catatan-catatan bagi kapolres di Pekalongan, Wonosobo, juga daerah Jawa Timur bagian timur, bagian selatan, Ponorogo itu ada balon udara," ucap Budi.
Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.
Sesuai aturan tersebut, balon udara bisa diterbangkan dengan berbagai ketentuan. Di antaranya harus adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara tersebut.
Kemudian harus memenuhi ketentuan lokasi dan waktu penerbangan balon udara, ketentuan warna dan ukuran balon udara, serta ketentuan peralatan yang digunakan dan batasan area penerbangan balon udara.
Perlu diketahui, pada Mei tahun lalu polisi telah menindak kegiatan menerbangkan balon udara di Ponorogo selama bulan Ramadan. Balon udara diketahui merupakan tradisi masyarakat Ponorogo saat Lebaran. (rpi/ebs)