Polisi gelar rilis kasus penangkapan tiga pelaku yang membuat dan meracik petasan, Senin (1/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Polisi Tangkap 3 Pelaku Peracik Petasan yang Tewaskan 1 Orang dan Lukai 5 Lainnya

Senin, 1 Mei 2023 - 21:58 WIB

Pekalongan, tvOnenews.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengamankan tiga pelaku pembuat dan peracik petasan yang menyebabkan 1 orang meninggal dan 5 luka-luka.

Sebelumnya, ledakan petasan berujung maut tersebut terjadi di Desa Jrebengkembang Kec. Karangdadap Kab. Pekalongan, Sabtu (29/04/2023).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Pekalongan mengatakan, bahwa ketiga pelaku yang diantaranya mempunyai hubungan kerabat dengan para korban, Senin (01/05/2023)

“Usai kejadian naas tersebut, kami bergegas melakukan penyelidikan terkait ledakan petasan yang telah menewaskan 1 orang dan melukai 5 lainnya. Dan tiga pelaku berhasil kami amankan diantaranya Saiful Bahri, Nanang Alfayet dan Ahmad Idris alias Bawon, kesemuanya adalah warga Desa Jrebengkembang. Para pelaku ini diantaranya adalah kakak dan paman korban,” kata Arief Fajar Satria. 

Ketiga pelaku tersebut yang saat ini sudah ditangkap, masing masing pelaku mempunyai peran masing-masing. 

Menurut Kapolres, pelaku Saiful Bahri (20) yang bertugas membeli membeli bahan obat petasan melalui onlineshop, kemudian meraciknya dan membuat selongsong mercon.

Selain itu, yang bersangkutan juga menarik iuran untuk pembuatan mercon tersebut sebanyak 30 orang anak yang masing-masing Rp. 30.000,- per anak. Sedangkan pelaku lainnya Nanang Alfayet (24) tahun yang menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu dan memasukkan bahan mercon ke dalam selongsong.

"Sementara itu pelaku Ahmad Idris (24) tahun yang bertugas menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam serta membuat sumbu mercon,” ungkap Kapolres. 

Kapolres Pekalongan juga menyampaikan, bahwa dalam pembuatan petasan tersebut juga diisi dengan paku, dimana Saiful Bahri yang berperan memasukkan paku ke dalam petasan.

“Satu petasan ini diisi minimal 10 paku dan untuk diameter petasan paling kecil 5,7 cm dan yang terbesar berdiameter 14 cm dengan tinggi 38 cm. Ini kalau meledak di tengah-tengah kerumunan sangat berbahaya dan pasti menimbulkan korban jiwa,” tambahnya.

Sedangkan jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12 petasan dimana memang dipersiapkan dinyalakan pada syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakkan dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu berhasil meledak, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.

“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh pelaku Saiful Bahri dan pelaku Nanang Alfayet, namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian Saiful Bahri mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan tersebut diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” terangnya.

Menurut keterangan saksi, bahwa korban Muhammad Nafi (12) tahun berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak dan mengakibatkan korban Muhammad Nafi bersama 5 korban lainnya yang berada didekatnya mengalami luka – luka. 

Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan dan sampai di RSI, Muhammad Nafi dinyatakan meninggal dunia. 

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif dan preventif dengan melaksanakan razia petasan dan balon udara, dimana berhasil mengamankan 14 balon udara.

“Alhamdulillah, kemarin hampir seluruh Kecamatan tidak ada yang belum sempat menerbangkan, karena sudah kita lakukan penyitaan terlebih dahulu. Di Kecamatan di Kedungwuni, kita mengamankan 6 balon udara dengan diameter 5 meter, kemudian di Bojong 4. Sedangkan di Karangdadap ada 4 balon udara masing-masing 2 meter kemudian yang terbesar 15 m dan 30 meter berhasil disita,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Arief mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tradisi-tradisi yang tidak baik seperti penerbangan balon yang disertai petasan. (hhm/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral