Poster untuk mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kudus, agar disiplin membayar pajak. (ANTARA).
Sumber :
  • ANTARA

Ajak Warganya Bayar Pajak, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB bagi yang Terlambat

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:44 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan Ia mengungkapkan program pembebasan denda berlaku mulai1 Mei 2023 dan berakhir 31 Agustus 2023.

Setelah kurun waktu tersebut wajib pajak yang menunggak tetap akan dikenakan denda administrasi.

"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini. Silakan dimanfaatkan karena ada batas waktunya," katanya, Kamis (4/5/2023).

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasinya karena yang dibayar hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.

Disebutkan nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga saat ini mulai berkurang.

Sebelumnya nilai tunggakan PBB mencapai puluhan miliar, namun kini turun menjadi Rp 10 miliaran.

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.

Kemudian dilanjutkan dengan program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan. (Ant/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral