Kader Gerindra melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan hukum ke Ketua DPC Gerindra Kebumen, Kamis (4/5/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Tiga Kali Somasi Gagal, Ketua DPC Partai Gerindra Digugat Kader ke Pengadilan Negeri Kebumen

Jumat, 5 Mei 2023 - 04:15 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Buntut dari tiga kali somasi yang tidak ditanggapi, beberapa kader Partai Gerindra Kebumen akan melakukan upaya gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Kebumen kepada Solatun, Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen.

Hal itu terkait adanya dugaan pencatutan nama kader masuk dalam kepengurusan struktral DPC Gerindra Kebumen yang baru tanpa ada konfirmasi dan persetujuan terlebih dahulu.

Dari keterangannya kepada wartawan, pada Kamis (4/5/2023) siang di halaman kantor Pengadilan Negeri Kebumen, Rahmat Mony dari Populis Justice Law Firm Jakarta Timur, menjelaskan sebagaimana surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor : 02-0049/Kpts/ DPP-Gerindra-2023 yang mana diketahui kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Kebumen baru. 

Dalam SK kepengurusan baru tersebut tercantum nama Khasanati, Anindarwati, Adi Subekti ketiganya masuk dalam jajaran struktral baru sebagai wakil bendahara dan wakil ketua partai Gerindra.

"Penggunaan nama atau indentitas tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, setelah tiga kali melakukan somasi dan tidak ada respon maka kami akan melakukan upaya hukum," jelas Rahmat Mony mewakili kliennya, di halaman Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (4/5/2023).

Upaya hukum yang akan ditempuh setelah tiga kali somasi tidak diindahkan adalah akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Hal ini berkaitan dengan dugaan pencantutan nama kader yang dicantumkan menjadi pengurus. 

"Pasalnya beberapa kader nama atau identitasanya dimasukan dalam Struktural Partai Gerindra dengan Surat Keputusan (SK) tahun 2023 ini. Padahal mereka merasa tidak ditembusi terlebih dahulu," lanjut Rahmat.

Rahmat menjelaskan, beberapa nama kliennya, dimasukkan atau digunakan dalam struktural partai, tanpa persetujuan. Kemudian mereka yang tercantum melaporkan ke Populis Justice Law Firm. 

"Klien kami melapor kepada kami. Kemudian sebagai Kuasa Hukum kami melakukan somasi dan teguran kepada Solatun yang diketahui sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen. Klien kami merupakan Kader Gerindra Kebumen," terangnya kembali.

Setelah somasi satu, dua dan tiga dilakukan namun yang bersangkutan tidak ada iktikad baik. Akhirnya kami dari tim kuasa hukum akan mengambil langkah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kebumen. 

Disampaikan pula, terdapat beberapa yang sudah siap untuk menggugat. Karena lebih dari tiga orang, sebagian berupaya melakukan gugatan hukum perdata dan sebagian lainnya pidana. 

"Terkait dengan tindakan pidana yang bersangkutan akan melaporkan kepada institusi terkait yakni Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini ke Polres Kebumen," tandasnya.

Rahmat Mony menegaskan hal ini dilakukan agar pihak yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Sebab apa yang dilakukan, merupakan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

"Sementara ini gugatan perdata sudah siap dan dalam proses. Ada beberapa orang yang kemungkinan besar akan melakukan langkah-langkah hukum pidana. Paling lambat Senin mendatang kami akan mendatangi institusi kepolisian," pungkasnya. 

Sementara itu terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Solatun, dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak mengajukan nama-nama untuk menjadi pengurus Partai Gerindra. Dijelaskannya, SK tersebut turun dari atas lengkap dengan strukturalnya.

"Saya sama sekali tidak mengajukan. SK itu dari atas. Saya sendiri tidak kenal dengan mereka bagaimana mungkin saya akan mengajukan nama-nama. Beberapa yang tercantum merupakan kader dan anggota partai, seharusnya mereka siap dan satu komando atas keputusan pusat. Kalau tidak berkenan menjadi pengurus yang mengajukan surat pengunduran diri," ucap Solatun singkat. (wkn/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral