Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten, Tuty Budhi Utami (tengah), memberikan keterangan, Selasa (9/5)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Pengadilan Negeri Klaten Eksekusi 17 Lahan Proyek Tol Jogja-Solo, 7 Alat Berat Diterjunkan

Selasa, 9 Mei 2023 - 21:08 WIB

Klaten, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan melakukan eksekusi terhadap 17 bidang lahan proyek Tol Jogja-Solo. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 10 dan 11 Mei 2023. Eksekusi dilakukan lantaran proses hukum di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketua PN Kabupaten Klaten, Tuty Budhi Utami, dalam jumpa pers Selasa (9/5/2023), menyampaikan, persiapan melaksanakan eksekusi dengan melakukan konstatering.

Konstatering adalah pencocokan data, pengumpulan fakta, mengidentifikasikan permasalahan untuk mencari solusi guna menghindari adanya hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.

Tuty menjelaskan, untuk proses hukum konstatering telah dilaksanakan pada 3 Mei 2023 untuk 13 bidang di Desa Pepe. Kemudian pada 4 Mei 2023 di Desa Manjung 1 bidang, Desa Kuncen 2 bidang dan Desa Kahuman 1 bidang.

"Eksekusi rencananya tanggal 10 Mei 2023 kita fokuskan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Di Desa Pepe bidangnya ada 13 lokasi eksekusi. Selain Desa Pepe, ada Desa Kahuman, Desa Kuncen, dan Desa Manjung, itu ada 4 lokasi kita laksanakan eksekusi tanggal 11 Mei 2023," ujarnya.

Tuty mengatakan, untuk pengamanan selama proses eksekusi, PN menggandeng TNI, Polri. Pelaksanaan eksekusi dengan menerjunkan 7 alat berat dan 10 truk.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak pengamanan, kita melibatkan dari Polres, Kodim, Kopassus, Satpol PP dan lainnya," ujarnya. 

Terkait warga yang enggan pindah, lanjut Tuty, pihaknya telah mencarikan lokasi terdekat. Hanya saja warga sekitar menolak. Sedangkan untuk barang-barang sementara akan dititipkan di kantor desa setempat. Pengamanan menjaga barang-barang melibatkan TNI, Polri, termasuk dipasang CCTV.

"Sistem pengamanan untuk menjaga barang-barang kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri. Kita juga akan pasang CCTV. Proses penitipan itu kita hanya memiliki tanggung jawab terhadap keamanan barang itu adalah 7 hari." ujarnya.

" Selebihnya selama 7 hari itu menjadi tugas selain pihak pengamanan juga pihak aparat pemerintah desa. Kemudian setelah 7 hari ternyata para warga belum mengambil barang maka bukan menjadi tanggung jawab tim eksekusi," bebernya.(ags/buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral