- Tim tvOne - Agus Saptono
Bu Kades Pepe Klaten dan Warganya Bertahan dengan Mendirikan Tenda di Kawasan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo
Klaten, tvOnenews.com - Warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memilih bertahan dengan mendirikan tenda di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo.
Pantauan di lokasi, Sabtu (20/5/2023), bangunan rumah telah rata dengan tanah. Namun terlihat ada beberapa tenda warna-warni berdiri di tengah-tengah puing reruntuhan.
Setidaknya ada enam tenda yang di dalamnya kosong tidak berpenghuni. Di dalam tenda hanya terdapat tikar dan bantal. Di sebelah tenda tertancap tiang yang di atasnya berkibar bendera merah putih.
Warga terdampak proyek pembangunan jalan tol yang sekaligus Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika mengatakan, pendirian tenda merupakan inisiatif dari warga terdampak proyek pembangunan jalan tol.
Hal ini sebagai bentuk protes atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten beberapa hari lalu.
"Tenda ini didirikan ya untuk tidur karena rumah sudah dieksekusi. Sekarang tidak punya rumah lagi. Tenda ini didirikan sejak Rabu lalu. Gak tahu sampai kapan tenda ini didirikan di sini," ujarnya.
Siti menjelaskan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten tidak sah menurut hukum, sebab mengabaikan aspirasi dari warga terdampak proyek jalan tol. Keinginan warga hanya satu yakni keadilan.
"Pada dasarnya kami mendukung pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo. Kami hanya menuntut hak kami saja. Kami tidak mematok nilai berapa, tidak. Tapi kami hanya ingin sesuai peraturan perundangan-undangan. Di sana ada rumah kurang layak tapi dihargai tinggi. Sedangkan rumah bagus hanya dihitung sama dengan yang biasa. Lalu menghitungnya itu pakai barometer apa, itu yang kami tanyakan. Di mana tingkat keadilannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, menjelaskan, di Desa Pepe ada 13 bidang tanah dan rumah yang terkena imbas PSN pembangunan jalan Tol Jogja-solo dengan nilai total sekitar Rp 10 miliar rupiah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tgl 10 Mei 2023 kemarin kami telah melaksanakan eksekusi terhadap 13 bidang tanah dan rumah di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Jadi, di akhir pelaksanaan eksekusi kami telah membuat berita acara penyerahan objek eksekusi kepada pihak pemohon dalam hal ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengguna proyek jalan tol. Apabila dikemudian hari ada pendirian tenda oleh warga (termohon) itu sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan kami," ujarnya. (Ags/Dan)