- Tim tvOne - Purnomo
Samakan Tembakau dengan Narkotika, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Tolak Pasal 154 RUU Kesehatan
Temanggung, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah berkumpul di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023) siang.
Mereka berkumpul dalam aksi tanam tembakau bersama Kementrian Pertanian di Desa Tanjunganom, Kecamatan Selopampang, Temanggung.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan keras terhadap Ruu Kesehatan yang isinya menghubungkan tembakau masuk dalam kategori narkotika.
Rancangan Undang-undang Kesehatan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, khususnya pasal 154 terkait keterlibatan tembakau yang masuk dalam golongan narkotika, membuat sejumlah petani tembakau merasa dirugikan.
Siyamin, selaku Ketua Asosiasi Petani Tembakau Temanggung mengatakan, pihak APTI yang berkumpul hari ini bersikeras menolak Ruu Kesehatan Pasal 154, yang di dalam isinya melibatkan tembakau termasuk golongan narkotika.
"RUU kesehatan itu kita terima namun yang kita tolak itu pasal 154, harapannya dengan tanam perdana ini bisa memberi masukan kepada DPR RI yang sekarang lagi bahas itu. Ternyata petani tetap menanam tembakau sehingga itu bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk tidak memasukkan pasal yang bersangkutan dengan tembakau yang dimasukan ke dalam golongan narkotika." kata Siyamin.
Hal tersebut mendapat dukungan langsung dari kementrian pertanian melalui Ronald Evan, selaku Koordinator Tanaman Rempah dan Semusim, yang juga ikut hadir dalam acara tanam tembakau tersebut.