Tersangka kasus pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang, Polisi Jerat Pasal Berlapis terhadap Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:45 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian putri Pj Gubernur Papua Pegunungan , Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).

Tersangka terancam pasal tentang Persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ini diberikan karena tersangka dengan sengaja menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk setelah diajak minum-minuman keras di kamar kosnya di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Kamis (18/5/2033). 

Selain pasal kekerasan terhadap anak, kepolisian juga menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan.

Hal ini dilakukan karena perbuatan tersangka membuat korban meninggal dunia. 

“Kita juga menerapkan Pasal 338 (pasal pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). 

Irwan menduga, penyebab korban meninggal dunia karena keracunan lalu mati lemas setelah minum-minuman keras yang diberikan korban.

Sebelum meninggal, korban mengalami mual-mual dan kejang-kejang di kamar kos tersangka hingga dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. 

Meski demikian, Irwan mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terkait keracunan pada korban.

Menurutnya, ada tiga faktor untuk membuktikan apakah korban memang keracunan.

“Ada tiga item yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toksikologi. Oleh karena itu, poin ketiga ini yakni mati lemas, sesak nafas dan keracunan dan keracunan ini sedang dalam pemeriksaan,” imbuhnya. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral