- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polisi Tak Temukan Fakta Baru saat Husen Jalani Ratusan Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Bos Depo Air
Semarang, tvOnenews.com - Muhammad Husen menjalani 102 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana bos depo air di lokasi kejadian AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Rabu (24/5/2023).
Dalam reka adegan ini, kepolisian tidak menemukan fakta-fakta baru peristiwa pembunuhan sadis terhadap Irwan Hutagalung yang tak lain adalah bos Husen sendiri.
Sebab, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Husen dan rekonstruksi telah sesuai.
“Sampai sekarang antara keterangan dengan hasil rekonstruksi masih sesuai. Kemudian temuan fakta baru juga belum kami temukan,” ujar Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christianto usai kegiatan.
Dirinya menjelaskan, ratusan adegan yang menghadirkan Husen dan Imam dimulai dari perencanaan pembunuhan. Kemudian adegan-adegan dilanjutkan ke penusukan, mutilasi hingga pengecoran jasad korban oleh Husen.
“Tadi sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan lancar dan total ada 102 adegan yang tadi kami menampilkan baik dari tersangka maupun saksi-saksi yang terlibat,” katanya.
Di sisi lain, Dion mengaku sampai saat tes kejiwaan Husen masih dilakukan. Pihaknya kini juga masih berkoordinasi dengan salah satu rumah sakit untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan pada Husen.
“Namun, nantinya masih ada proses observasi dari rumah sakit yang ada beberapa tahap. Dan itu hasilnya cukup lama nanti kami sampaikan,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama menjelaskan hadir di rekonstruksi ini untuk mengetahui kesesuaian keterangan dari penyidik dan fakta di lokasi kejadian.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari kepolisian.
“Kami mencari bagaimana kesesuaian antara yang sudah ada diperiksa teman-teman penyidik dengan fakta sebenarnya dengan berbagai alat bukti serta pernyataan tersangka dengan tujuan nanti berkas perkaranya itu utuh dan tidak bolak-balik agar mempercepat penanganan juga. Setelah ini kami menunggu berkas dari penyidik seperti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), lalu berkas tahap satu, kemudian tahap dua baru mulai kami limpahkan,” paparnya.
Menurutnya, hal yang akan memberatkan Husen di pengadilan nanti adalah adanya niat untuk merencanakan dalam menghabisi nyawa korban. Sedangkan, untuk hal-hal yang meringankan Husen masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
“Terlihat dari hasil rekontruksi pembunuhannya berencana, jadi pasalnya, sementara 340 pembunuhan berencana,” bebernya.
“Masih ada tes kejiwaan juga. Kami tunggu apakah tes kejiwaan itu bisa memungkinkan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. Kan ada tes kejiwaan apakah bisa bertanggung jawab atau tidak itu nanti ada hasilnya,” imbuhnya. (Dcz/Dan)