ilis kasus penggelapan dana YP UMK mencapai Rp. 24 miliar di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (24/5/2023).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Penggelapan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Capai Rp24 Miliar, Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kamis, 25 Mei 2023 - 03:03 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga orang menjadi tersangka terkait penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) mencapai Rp. 24 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, ketiga tersangka penggelapan dana tersebut masing-masing Muhammad Ali (48) warga Jekulo Kudus, Lilik Riyanto (63) warga Jurang, Kudus, dan Zamhuri (52) warga Tumpak Krayak, Kudus. Selain pasal penggelapan, para tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi membuat kerugian Rp. 24 miliar yang diderita yayasan," ujar Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023).
 
Dirinya mengakui perkara ini cukup rumit sehingga polisi butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya. Awalnya uang puluhan miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli mobil dan tanah.
 
Akibatnya, bangunan rumah sakit yang mulai digarap sejak tahun 2016 menjadi mangkrak. Ia menyebut Muhammad Ali adalah orang yang paling bertanggung jawab karena menjadi otak dari aksi ini. 
 
Ia adalah seorang pengacara lulusan S3 di kampus ternama di Solo. Peran Ali cukup besar di kasus tersebut hingga mempengaruhi dua tersangka lainnya yakni Lilik dan Zamhuri. 
 
Sedangkan Lilik adalah mantan Bendahara YP UMK dan Zamhuri mantan manajer di lembaga yang sama. Komplotan tersebut membuat semacam skema utang-piutang untuk mengelabuhi yayasan dan kepolisian. 
 
Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi kepolisian untuk mengungkap. Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.
 
"Kejahatan tersebut sudah berlansung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama),” jelas Dwi.
 
 
Uang Sempat Digandakan di Dimas Kanjeng
 
Kasus tersebut kian menarik lantaran uang hasil penggelapan sempat digandakan ke dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dimas Kanjeng namanya sempat heboh di tahun 2016 lantaran kasus penggandaan uang dan pembunuhan terhadap beberapa pengikutnya.  
 
Ia ditangkap pada 22 September 2016. Dwi menyebut, total uang yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp. 7 miliar. Muhammad Ali yang mengenal Dimas Kanjeng lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 9 miliar milik YP UMK.
 
Namun, hanya Rp. 2 miliar yang dikembalikan Dimas Kanjeng ke para tersangka. "Uang masuk ke Dimas Kanjeng sudah ada alat bukti. Dimas kanjeng juga sudah diperiksa dan statusnya di kasus ini sebagai saksi," katanya.
 

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya akte pendirian, rekening, sertifikat tanah, dan lainnya. Uang hasil kejahatan memang digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan mengangsur utang.

Pembelian tanah bahkan di atas namakan orang lain di keluarga mereka. Dwi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman lima tahun dan disertai Undang-undang pencucian uang (TPPU) pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar. (dcz)

 

 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral