Sumber :
- Antara
37 Perkara Tindak Pidana Dinyatakan Inkrah, Kejari Purbalingga Langsung Musnahkan Barang Bukti
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:50 WIB
Purbalingga, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 37 perkara.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Kepala Kejari Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung saat memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Purbalingga mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," katanya, Kamis (25/52023).