Sumber :
- Antara
37 Perkara Tindak Pidana Dinyatakan Inkrah, Kejari Purbalingga Langsung Musnahkan Barang Bukti
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:50 WIB
Tuntasnya sebuah penanganan perkara oleh Kejaksaan diwujudkan dengan melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan putusan hakim.
Dalam hal ini, menurutnya, pihaknya selaku jaksa dan penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu.