Sumber :
- Antara
37 Perkara Tindak Pidana Dinyatakan Inkrah, Kejari Purbalingga Langsung Musnahkan Barang Bukti
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:50 WIB
Sabu tersebut tercatat dengan berat kotor kurang lebih 16,04 gram.
Ada juga barang bukti berupa psikotropika jenis alprazolam, dan merlopam berjumlah 32 butir.
Obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 senjata tajam dari berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 95 botol berbagai jenis minuman beralkohol, serta 118 helai pakaian, kasur, dan barang lainnya
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah," jelasnya.