- Antara
37 Perkara Tindak Pidana Dinyatakan Inkrah, Kejari Purbalingga Langsung Musnahkan Barang Bukti
Purbalingga, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 37 perkara.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Kepala Kejari Purbalingga, Asnath Anytha Idatua Hutagalung saat memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Purbalingga mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," katanya, Kamis (25/52023).
Tuntasnya sebuah penanganan perkara oleh Kejaksaan diwujudkan dengan melakukan eksekusi barang bukti sesuai dengan putusan hakim.
Dalam hal ini, menurutnya, pihaknya selaku jaksa dan penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu.
Sabu tersebut tercatat dengan berat kotor kurang lebih 16,04 gram.
Ada juga barang bukti berupa psikotropika jenis alprazolam, dan merlopam berjumlah 32 butir.
Obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 senjata tajam dari berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 95 botol berbagai jenis minuman beralkohol, serta 118 helai pakaian, kasur, dan barang lainnya
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah," jelasnya.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Purbalingga Yani Sutrisno memberikan apresiasi kepada Kejari Purbalingga yang sudah melaksanakan tugas serta bersinergi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) untuk mewujudkan penegakan hukum dan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin," katanya saat menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Ant/Dan)