- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Banyumas Dibekuk Polisi
Banyumas, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, membekuk empat pelaku tindak pidana pencurian spesialis kabel fiber optik yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Keempat pelaku adalah SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) semuanya warga Kecamatan Dayehluhur Kabupaten Cilacap. Mereka didapati mencuri satu hasbel kabel fiber optik milik PT Alfatel Cipta Indonesia sepanjang empat ribu meter dengan berat 410 kg.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, Kamis (25/5/2023) menjelaskan, kejadian berawal dari laporan saksi warga yang mendapati mobil Daihatsu Grand Max warna silver parkir di depan rumahnya. Ada empat orang laki-laki berusaha menaikkan satu hasbel kabel fiber optik ke dalam mobil.
Usai mendapat laporan, petugas Polsek Purwokerto Selatan mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal. Sedangkan tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri menggunakan mobil.
"Selanjutnya tim berusaha memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainya di depan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan," bebernya.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kg dan mobil Daihatsu Gran Max warna silver nopol R-9107-QF sebagai sarana," katanya.
Dari hasil pengembangan, keempat tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di dua tempat di Kabupaten Banyumas, yakni di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (sjo/buz)