Rilis kasus penggelapan dana YP UMK mencapai Rp. 24 miliar di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (24/5/2023)..
Sumber :
  • Didit Cordiaz/tvOne

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Dana YP UMK, Ini Kronologi Kasus Versi Tersangka

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:53 WIB

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur pada bulan April-Mei 2022 dan telah diputus pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Register Perkara No.100/Pid.8/2022/PN Krs, yang dalam putusan menyatakan bahwa Taat Pribadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina Universitos Muria Kudus. Dan jumlah kerugian uang sebesar Rp27.500.000.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah):

Untuk diketahui bersama saat ini klien kami melakukan upaya hukum di antaranya:
1. Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus terregister perkara No. 11/pdt.G/2023/PN.kds terhadap Yayasan Pembina UMK sebagai tergugat I, Kantor Akuntan Publik LEONARD, MULIA & RICHARD sebagai tergugat 11, Kapolda Jawa Tengah sebagal tergugat III, dan Kapolri Turut Tergugat.

2) Membuat Pengaduan Kepolda Jawa Tengah dugaan pemalsuan Laporan Keuangan yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah No.8/6901/VIII/RES.7.4./2022/Reskrimum, SP2HP No. 8/381/11/2023/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022.(*)

Disclaimer: Berita ini merupakan pemenuhan hak jawab pihak Lilik Riyanto atas berita berjudul "Penggelapan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Capai Rp24 Miliar, Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Tersangka".

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral