- tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Residivis dan DPO Polres Kebumen Kasus Miras Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong
Kebumen, tvOnenews.com - Yohanes (53) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah kosong, Minggu (11/6/2023).
Yohanes merupakan residivis dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kebumen terkait kasus kepemilikan rumah produksi ratusan botol miras berbagai merk yang pada April 2023 lalu digrebeg Sat Reskrim Polres Kebumen.
Peristiwa gantung diri ini ditemukan pertama kali oleh Sukadi (70) yang mencium bau sangat menyengat dari dalam rumah kosong sekitar pukul 06.30 WIB. Karena penasaran, dirinya memutuskan masuk ke dalam rumah dan kemudian mendapati tubuh Yohanes sudah menggantung di pintu kamar tidur.
"Kejadian pertama yang tau Mbah Sukadi yang memang kadang tinggal di rumah itu. Mbah Sukadi mencium bau bangkai terus masuk ke rumah dan melihat Yohanes sudah menggantung," terang Kepala Desa Karangjambu, Tri Suhesti Puspa Rini melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (11/6/2023) sore.
Penemuan ini kemudian disampaikan kepada Sutrisno, adik korban dan Restu Riski, Kadus 1 Desa Karangjambu. Selanjutnya, penemuan jasad ini dilaporkan ke Polsek Sruweng. Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Sruweng bersama tim medis dari Puskesmas Sruweng mendatangi TKP.
Kapolsek Sruweng, AKP Mardi di sela-sela pemeriksaan menjelaskan bahwa bersadarkan hasil olah TKP sementara tim Inafis Polres Kebumen bersama tim Reskrim Polsek Sruweng dan tim medis Puskesmas Sruweng, tidak ditemukan adanya tindak kekerasan.
Korban diduga murni mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Hal itu diperkuat pengakuan adik korban yang menceritakan bahwa pada dua minggu setelah Lebaran, dirinya ditelepon korban yang mengaku ingin bunuh diri.
"Adik korban cerita kalau Yohanes (korban) dua minggu setelah lebaran telepon dan cerita ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Tapi, tidak cerita penyebab ingin bunuh dirinya karena apa," terang Kapolsek.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di Pemakaman Rawamenjangan, Desa Kejawang.
Yohanes (53) merupakan pemilik rumah berlantai dua yang menjadi gudang dan pabrik peracik miras ilegal. Pada April 2023 kemarin, rumah tersebut digrebeg jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Pada penggrebekan tersebut, polisi mengamankan lima unit mobil berisi puluhan karton miras berbagai merk siap jual, puluhan jerigen berisi alkohol, dan lembaran pita cukai dan kertas merk miras yang diduga palsu. Sementara itu, pemilik rumah, Yohanes berhasil kabur. (Wkn/Ard)