- Tim tvOne - Agung Wibowo
Polda Jateng Pasang Garis Polisi Sumur Minyak Tua di Blora, Perkumpulan Penambang Minyak Ajukan Keberatan
Blora, tvOnenews.com – Buntut kasus penangkapan tiga tangki berisi minyak mentah beserta sopirnya dan sejumlah penambang serta penyegelan sumur minyak tua di Blora, Jawa Tengah menuai pertanyaan.
Para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) menyayangkan penangkapan para penambang dan pemasangan police line atau garis polisi di titik sumur LDK 27 yang diduga bermasalah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah .
Mereka meminta kejelasan terkait dua peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 28 Maret 2023 lalu. Pasalnya, pihak kepolisian telah menangkap 3 sopir dan 3 truk minyak mentah sekaligus menyita minyak tersebut.
Meskipun setelah itu, ketiga sopir dan truk-truk tersebut dibebaskan. Kemudian, pihak kepolisian juga menangkap 5 orang penambang yang sedang melakukan aktivitas di titik sumur LDK 27 serta memberikan garis polisi di titik tersebut. Meskipun setelah itu, kelima orang penambang tersebut juga dibebaskan.
Melalui kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto mengatakan tindakan penangkapan dan pemasangan police line yang dilakukan oleh pihak kepolisian dianggap kurang tepat.
“ Jadi tindakan yang dilakukan oleh pihak Polda pada waktu melakukan pemasangan police line dasarnya menurut saya kurang tepat. Karena ini ada kaitannya dengan penangkapan tiga truk yang memuat minyak mentah yang akan disetorkan oleh pihak Pertamina Cepu,”ungkapnya saat ditemui awak media di lokasi sumur Ledok, pada Jumat (09/06/2023) lalu.
Menurutnya, para penambang yang ditangkap pihak kepolisian waktu itu sedang membuat landasan agar minyak yang ditimba dapat segera dialirkan.