- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Polres Kebumen Tangkap Mantan TKW Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Jepang
Kebumen, tvOnenews.com - Mantan tenaga kerja wanita (TKW) inisial ST (38), asal Dusun Kaliputri RT.01 RW.01 Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara Jepang.
Hal ini terungkap saat konferensi pers oleh Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin yang juga dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dihadapan wartawan kapolres menyampaikan tersangka ST mengaku bisa memberangkatkan untuk bekerja sebagai TKI ke luar negeri.
"Tersangka ST ini mengaku bisa berangkatkan orang ke Jepang untuk bekerja dengan gaji sebesar Rp30 juta per bulan dengan syarat harus membayar biaya pemrosesan sampai dengan bekerja sebesar Rp120 juta," terang Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Selasa (13/6/2023).
Tersangka yang merupakan mantan TKW mampu meyakinkan dan membuat para korban tertarik kemudian mulai mendaftar, dengan cara memenuhi berkas persyaratan dan membayar uang Rp15 juta sebagai uang pendaftaran untuk berangkat ke Jepang.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan para korban dijanjikan akan berangkat 3 bulan berikutnya. Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan para korban tidak diberangkatakan dan dijanjikan lagi akan berangkat pada bulan Januari 2023. Pada bulan Januari 2023 korban kembali gagal berangkat ke Jepang dengan alasan kendala teknis.
"Pada bulan Februari 2023 tersangka ST malah meminta uang kembali sejumlah Rp14 juta dengan alasan untuk pembelian tiket pemberangkatan," kata Kapolres.
Tersangka ST kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk melunasi pembayaran uang pemberangkatan sesuai perjanjian awal biaya bekerja di Jepang sebesar Rp120 juta. Para korban dijanjikan akan berangkat pada tanggal 5 April 2023.
"Bulan April 2023 para korban diminta untuk berkumpul dan berangkat ke Jakarta dengan rombongan 13 orang menggunakan travel. Sesampainya di jakarta korban disuruh oleh tersangka mencari penginapan. Akan tetapi tersangka ST tidak kunjung ada kabar dari broker visa. Merasa di bohongi dan tidak ada kejelasan para korban kembali pulang ke Kebumen," lanjutnya.
Gagal berangkat ke Jepang dan merasa ditipu oleh ST, 25 korban akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen. Setelah polisi menerima laporan dan berdasarkan laporan itu, polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada 24 Mei 2023 lalu penyidik kemudian menaikkan status laporan korban ke tahap penyidikan.
Dan pada hari Jumat (9/6/ 2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Unit 1 Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan ST sebagai tersangka.
"Setelah itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," pungkas Kapolres.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp751.600.000. Akibat perbuatannya tersangka ST dikenakan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Subs Pasal 378 KUHP, Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (wkn/buz)