- tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Marak Penambang Pasir dengan Mesin Penyedot di Sungai Lukulo Kebumen, Polisi Diminta Bertindak
Menurut warga, setiap hari, ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai, baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan, mesin sedot pasir tersebut salah satunya milik warga lokal Desa Karangsambung.
Meski Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang nekat melanggar aturan tersebut di sejumlah titik.
Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. (Wkn/Ard)