Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Istimewa

Ganjar Pranowo Pastikan Tindaklanjuti Aduan Pungli di Sekolah Jawa Tengah

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah.

"Kami selalu menindak tegas setiap pungutan liar. Namun, ini harus diiringi sinergisme dari semua pihak. Kita semua harus memerangi pungli dengan keras, tidak lagi sebatas teguran dan imbauan saja," kata Ganjar.

Tak hanya itu saja, Ganjar juga mengajak semua lapisan masyarakat melakukan pengawasan dan kepada pihak sekolah serta para pengajar agar menjaga komitmen serta memegang erat integritas di mana pun berada.

Bahkan berulang kali, dia melarang pihak sekolah menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada para siswa atau wali siswa karena sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu. Apabila ditemukan berbagai praktik pungli, Ganjar mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan data pada aplikasi aduan LaporGub! total terdapat 284 aduan pungutan di sekolah per kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada periode 1 Januari-10 Juli 2023.

Dari total data aduan tersebut, 152 aduan di antaranya telah selesai diproses, 69 dalam tahap verifikasi, 45 dalam progres, 17 masuk kategori spam, dan satu aduan belum dijawab.

Sebelumnya, Ganjar mengambil tindakan tegas berupa pembebastugasan Kepala SMK Negeri 1 Sale Widodo dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar kepada para pelajar.

Selain membebastugaskan kepala sekolah di Kabupaten Rembang itu, Ganjar juga meminta agar uang tarikan pungli dengan modus infak untuk pembangunan musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah itu dikembalikan.

Menurut orang nomor satu di Jawa Tengah itu, masih banyak cara kreatif yang dapat dilakukan sekolah tanpa harus meminta iuran kepada siswa, misalnya dengan mengundang alumni untuk ikut berperan membangun sekolah. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral